GIAT KAPOLRES CIMAHI
User Login
Jumlah Pengunjung






![]() | Hari ini | 29 |
![]() | Kemarin | 128 |
![]() | Minggu ini | 157 |
![]() | Bulan ini | 775 |
![]() | Total | 71693 |
NOMOR TELEPON PENTING
KANTOR POLISI
WILAYAH POLRES CIMAHI
| POLISI | 112 |
|---|---|
| SPK RESOR CIMAHI | 022-6652095 |
| SIAGA RESKRIM RESOR CIMAHI | 022-6644349 |
| SPK POLSEK CIMAHI | 022-6634997 |
| SPK POLSEK CIMAHI SELATAN | 022-6047578 |
| SPK POLSEK MARGA ASIH | 022-6671092 |
| SPK POLSEK LEMBANG |
022-2786912 |
| SPK POLSEK CISARUA | 022-2700356 |
| SPK POLSEK GUNUNG HALU | 022-6950410 |
| SPK POLSEK SINDANGKERTA | 022-6940223 |
| SPK POLSEK CILILIN | 022-6940190 |
|
SPK POLSEK BATUJAJAR |
022-6866510 |
|
SPK POLSEK CIPATAT |
022-6900356 |
| SPK POLSEK PADALARANG | 022-6809010 |
| SPK POLSEK CIPEUNDEUY | 022-6970702 |
| SPK POLSEK CIKALONG WETAN | 022-6970722 |
Berita Prioritas
Amanat Kapolri Pada Hut Bhayangkara ke 64Amanat Kapolri pada HUT Bhayangkara ke-64 yg... Selengkapnya |
Misi Polria) Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah. b) Tanggap/responsive dan tidak diskriminatif agar masyarakat bebas dari segala bentuk gangguan fisik dan psikhis. c)... Selengkapnya |
Kapolsek Padalarang



SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENYIDIKAN)
SURAT PEMBERITAHUAN YANG DITERBITKAN OLEH PENYIDIK POLRES CIMAHI TENTANG PERKEMBANGAN HASIL PENYELIDIKAN KASUS YANG TERJADI.
PIHAK PELAPOR BERHAK UNTUK MENGETAHUI TENTANG PERKEMBANGAN KASUS YANG DILAPORKAN KEPADA PIHAK KEPOLISIAN.
Klik pada lambang dibawah ini :
Jajak Pendapat
Yang Sedang Online
We have 60 guests onlineJADWAL SIM KELILING

|
TGL/BLN/THN |
WAKTU | LOKASI |
|---|---|---|
|
Senin, |
09.00s/d Selesai | LIBUR |
|
Selasa, 07 Feb 2012 |
9.00 s/d Selesai |
LEMBANG |
|
Rabu, |
09.00 s/d Selesai | KEBON KOPI |
|
Kamis, 09 Feb 2012 |
09.00 s/d Selesai |
ALUN-ALUN CIMAHI |
|
Jum'at, 10 Feb 2012 |
09.00 s/d Selesai |
|
|
Sabtu, 11 Feb 2012 |
09.00 s/d Selesai |
DIBAWAH FLY OVER CIMINDI |
|
Minggu |
09.00 s/d Selesai |
Ket : - Khusus untuk perpanjangan
- Persyaratan KTP dan SIM Asli
- Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah- ubah
- Gerai SIM Pintu Tol Padalarang Timur
Jadwal : Pukul 08.00 s/d 19.00
Email : simpolrescimahi@yahoo.co.id
Tlp/SMS : 022- 72559599
Fax : 022-6652970/6653715



Berikut Daftar Kenaikkan Tarif SIM yang mulai diberlakukan 26 Juni 2010
| Jenis PNBP | Tarif |
|---|---|
|
SIM A Baru Perpanjangan |
Rp.120.000,- Rp. 80.000,- |
|
SIM B 1 Baru Perpanjangan |
Rp.120.000,- Rp. 80.000,- |
|
SIM B II Baru Perpanjangan |
Rp.120.000,- Rp. 80.000,- |
|
SIM C |
Rp.100.000,- Rp. 75.000,- |
|
SIM D(Khusus Penyandang Cacat) Baru Perpanjangan |
Rp. 50.000,- Rp. 30.000,- |
Sumber : PP No. 50 Tahun 2010
Petikan Buku Tamu
|
Sat Lantas ![]()
Polres Cimahi
DATA LAKA LANTAS
Bulan Jan 2012
|
Meninggal |
Luka Berat |
Luka Ringan | Kerugian Materi |
|---|---|---|---|
| 23 | 15 | 43 | Rp 116.5 juta |
JADWAL STNK KELILING
SAMSAT WIL XXIII PADALARANG
| Tgl/Bln/Thn | Waktu | Lokasi |
|---|---|---|
| 14 - 15 Maret 2011 | 08.00 s/d selesai | Kec. Lembang |
|
16 -17 Maret 2011 |
08.00 s/d selesai | Kec.Cikawet |
SAMSAT WIL XXXI KOTA CIMAHI
| Tgl/Bln/Thn | waktu | Lokasi |
|
24 s/d 26 Maret 2011 02 s/d 05 Mei 2011 |
08.00 -s/d selesai | Alun -alun cimahi |
|
27 Maret 2011 |
08.00 s/d selesai |
BRIGIF |
Ket : Jadwal SIM & STNK sewaktu-waktu dapat berubah-ubah
Info Lantas

SAT LANTAS
POLRES CIMAHI
Sat Lantas Res Cimahi
![]()
Satlantaspolrescimahi@gmail.com
* UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 107 ayat(2)
- Setiap pengemudi sepeda motor roda 2 wajib menyalakan lampu utama pada siang hari
* UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat(8)
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI
|
||
Berita Terbaru
| Kapolres Cimahi dan Pengelola Mini Market Cari Solusi Terkait Maraknya Pencurian |
AKBP. Anwar S.Ik., M.Si.: “Aman Itu Mahal Tetapi Lebih Mahal Jika Tidak Aman”
Foto: Kapolres Cimahi AKBP. Anwar S.Ik., M.Si beserta Kasatreskrim AKP Agah S., SH., MH., memberikan solusi kepada pengelola Mini market/Swalayan terkait maraknya pencurian. Cimahi Webpol (29/01) Berbagai kasus pencurian yang rentan menimpa sejumlah Mini market dan toko swalayan di Wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat membuat resah kalangan pengusaha, pengelola maupun masyarakat disekitarnya. Sebagai pelindung dan penegak hukum, Jajaran Kepolisian Resor Cimahi tidak tinggal diam guna mencari solusi bersama untuk mencegah terjadinya kembali pencurian yang kerap kali disertai dengan unsur kekerasan. Dalam acara Silaturahmi Kamtibmas antara Kapolres Cimahi dengan para pengusaha mini market, sabtu (28/01) di Aula Gedung Polres Cimahi, AKBP. Anwar S.Ik., M.Si menyampaikan tentang pentingnya kerjasama dan koordinasi antara pihak Polri (Polres Cimahi-red) dengan pemilik, pengelola dan pengusaha mini market/ swalayan, guna mencegah dan memudahkan pihak Polri untuk mengungkap pelaku kejahatan. “Salah satu kendalanya adalah dengan membiarkan kasus tersebut terjadi dan tidak berusaha bersama-sama mencegah atau menyelesaikannya. Memang aman Itu mahal tetapi lebih mahal jika tidak aman.” Ujar Kapolres Cimahi. |
| Read more... |
| POLRES CIMAHI GELAR RAKOR FUNGSI RESKRIM |
MINIMALISIR KASUS C-3 & MENINGKATKAN PENGUNGKAPAN PERKARA
Wakapolres Cimahi Kompol Arif Fajarudin S.Ik., MH., (kiri) dan Kasatreskrim AKP. Agah Sonjaya SH.,MH (kanan) saat memberikan Paparan kepada Anggota Reskrim di Wilayah Polres dan Polsek Jajaran. Cimahi Webpol (26/01) Dalam rangka mewujudkan postur Penegak hukum yang profesional khususnya dijajaran korps berlambang Tribrata, Jajaran Kepolisian Resor Cimahi menggelar Rapat Kordinasi dan Pelatihan Hukum, Rabu (26/01) di Aula Gedung Pengabdian Polres Cimahi. Kapolres Cimahi AKBP. Anwar S.Ik., MSi., melalui Kompol Arif Fajarudin S.Ik., MH., dalam sambutannya mengamanatkan agar seluruh anggota Reskrim harus selalu mengikuti perubahan dan perkembangan dinamika yang ada dimasyarakat. Demikian pula dengan pola dan modus kejahatan yang senantiasa berubah seiring dengan perkembangan yang ada, oleh karena itu kegiatan Rapat Kordinasi antar Satuandan Pelatihan Hukum, sangat diperlukan agar anggota Reskrim dapat menganalisa serta mencermati situasi dan kondisi faktual yang terjadi. Lebih lanjut, Kasatreskrim AKP. Agah Sonjaya SH.,MH., didampingi KBO Iptu Deni Rusnandar SH., menyampaikan paparan dan ulasan kepada seluruh anggota Reskrim yang berdinas di wilayah Polres maupun Polsek jajajaran untuk memahami kembali Perkap No. 8/ 2009 Pasal 40, 45, 46, 47, 48 dan 49 tentang Pedoman Dasar Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Ia berharap agar anggota Reskrim dapat memahami peraturan perundang-undangan yang melandasi tugas-tugas kepolisian, agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat timbulnya komplain atau ketidakpuasan masyarakat terhadap langkah-langkah yang dilakukan petugas. (FJ) |
| Natal Bersama Polres Cimahi |
Cimahi Webpol (27/01) Kapolres Cimahi AKBP.Anwar S,Ik,M.Si membuka acara Natal Bersama Polres CImahi yang berlangsung di Aula Gedung Pengabdian,kamis(26/01). Dengan Tema semangat Natal Memperkuat Komitmen Polri dalam Membangun Kemitraan dengan Masyarakat Meuju Polri yang Profesional dan Dicintai Masyarakat. Dalam sambutannya Kapolres Cimahi menghimbau agar semangat Bhinekka Tunggal Ika tetap menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Keragaman dan kebebasan dalam menjalankan ibadah merupakan hak bagi setiap warga Negara yang tentunya telah diatur dalam Undang-undang Acara yang sama juga telah dilaksanakan di tingkat Polda hingga Polsek jajaran dengan dihadiri oleh personil/PNS Polri, Pendeta dan Pimpinan Gereja. (FJ) |
| POLRES CIMAHI BUKA PENDAFTARAN CALON BRIGADIR POLISI TA. 2012 |
Foto: Panitia penerimaan Calon Brigadir Polri dari Urdokkes Polres Cimahi (kiri) sedang mengukur tinggi dan berat badan peserta. Cimahi Webpol (21/01) Sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Jabar Nomor : ST/2/I/2012, tanggal 02 Januari 2012 tentang penerimaan Calon Brigadir Polisi. Polres Cimahi membuka pendaftaran bagi pemuda/pemudi lulusan SMA (Sederajat)/SMK/Madrasah Aliyah/D-3/S-1 untuk mengikuti seleksi penerimaan calon personil Polri TA. 2012. Kapolres Cimahi AKBP. Anwar S.Ik., MSi., melalui Kabag Sumda (Sumber Daya Manusia), Kompol Drs. Herman Yusuf menyatakan institusinya telah membuka pendaftaran sejak tanggal 21 hingga 28 Januari 2012. “Alhamdulillah antusiasme masyarakat yang mendaftar menjadi calon Brigadir Polisi sangat tinggi, bahkan sebelum pendaftaran resmi dibuka, animo masyarakat cukup besar” ujar Kabag Sumda. Ia menjelaskan tata cara pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website www.penerimaan.polri.go.id. setelah teregristrasi, kemudian didaftarkan dengan membawa persyaratan dan kelengkapan berkas ke Polres Cimahi. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lengkap dapat menghubungi sekretariat panitia daerah penerimaan Calon Brigadir Polisi Polres Cimahi T.A 2012, pada Bagian Sumber Daya Manusia (Bagsumda) dengan alamat Jl. Jend. H. Amir Machmud (d/h. Jl. Raya Cibabat) No. 333 Kota Cimahi, setiap hari dan jam kerja. (FJ) |
| pengumuman & persyaratan Penerimaan Calon Brigadir polisi T.A. 2012 |
Foto: Petugas pendaftaran sedang memeriksa berkas persyaratan Calon Brigadir Polisi TA. 2012. di Gedung Pengabdian, Mako Polres Cimahi. Cimahi Webpol (20/01) Telah dibuka pendaftaran Penerimaan Calon Brigadir Polisi T.A. 2012 Panitia Daerah Polda Jabar mulai hari Sabtu 21 Januari s.d. Sabtu 28 Januari 2012 di masing masing Polres / Tabes di jajaran Polda Jabar. Persyaratan Administrasi Berkas Pendaftaran Calon wajib datang sendiri ke tempat pendaftaran (tidak boleh diwakilkan oleh siapapun juga) dengan membawa dokumen / berkas asli beserta 1 (satu) lembar fotokopi yg telah dilegalisirdengan ketentuan sebagai berikut : 1. Ijazah/STTB SD, SMP, SMU/sederajat (fotokopi dilegalisir Dinas Pendidikan Kodya/Kabupaten setempat atau sekolah). 2. Ijazah D-3/S-1 bagi lulusan D-3/S-1 yang telah terakreditasi BAN-PT (fotokopi dilegalisir dari universitas masing-masing). 3. Transkrip akademik (fotokopi dilegalisir dari universitas masing-masing). 4. Fotokopi surat keputusan atau sertifikat akreditasi BAN-PT yg telah dilegalisir. 5. Buku rapor SD, SMP, SMU sederajat (fotokopi dilegalisir dari sekolah masing-masing). 6. Daftar nilai HUAN (fotokopi dilegalisir dari Diknas Kodya/kabupaten setempat atau sekolah). 7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres/Tabes setempat (lampirkan fotokopi yg telah dilegalisir dari Polres/Tabes yg menerbitkan). Klik Readmore untuk membaca lebih lengkap.... |
| Read more... |
| SPESIALIS PENCURI MOTOR GUNAKAN 14 BUAH SET KUNCI PALSU |
Satreskrim Polres Cimahi Tangkap Pelaku dalam Waktu 12 JAM
Foto: KBO Reskrim Iptu Deni Rusnandar SH., (Kameja Biru Muda) sedang mengawasi kedua tersangka (Kaos Oranye) berikut barang bukti kendaraan hasil Curanmor. Cimahi Webpol (19/01) Nampaknya 1 (satu) buah kunci palsu (astag) belum cukup bagi IM (28) dan MS (27) untuk melancarkan aksinya mencuri kendaraan bermotor disekitar tempat kos maupun kontrakan wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Sepasang tersangka yang berprofesi sebagai sopir dan buruh, kerap kali mengincar kendaraan yang disimpan dihalaman rumah. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka di hadapan petugas Reskrim Polres Cimahi, kamis (19/01), IM dan MS, melakukan aksinya dengan cara berkeliling mencari sasaran kendaraan bermotor yang diparkir tanpa keamanan ketat. “Biasanya kami mencuri pada malam hingga dini hari. Kunci stang motor dirusak memakai kunci palsu/astag lalu saya dorong kendaraannya sampai ke tempat yang agak aman.” tukas IM. Kasatreskrim Polres Cimahi AKP. Agah Sonjaya SH., MH melalui KBO Iptu Deny SH. menjelaskan, pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 (lima) menit saja untuk menggondol kendaraan curiannya. “Tersangka yang juga seorang residivis telah menjual hasil curiannya kepada seorang penadah berinisial AS (DPO) senilai Rp. 500.000- 800.000. Kami tengah mengembangkan kasus ini.” ujar KBO. Petugas Polres Cimahi, berhasil membekuk kedua tersangka berikut Barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor Roda dua (R2) Merk Jupiter MX warna merah marun , plat nomor tidak terpasang. 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 Merk Yamaha Mio warna merah dan 2 (dua) buah kunci astag berikut 14 (empat belas) buah set mata astag/kunci palsu. Kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman pidana masksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (FJ)
|
















































