Persyaratan SIM Hilang atau Rusak
(PS. 255 PP.44/93)
a. Sehat jasmani dan Rohani dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter. b. Laporan Polisi kehilangan SIM. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Mengisi formulir permohonan. e. Melampirkan KTP.