SIM rusak / hilang

Info Pengurusan SIM Hilang atau Rusak

Persyaratan SIM Hilang atau Rusak

(PS. 255 PP.44/93)

a. Sehat jasmani dan Rohani dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.