SIM Mutasi

Info Pengurusan SIM Masuk & Mutasi

Tata cara dan Persyaratan Perpanjangan Pindah Masuk (Dari daerah)

(PSL.224 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan Rohani dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter.
b. Membawa Kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalulintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.

Tata Cara dan Persyaratan SIM Mutasi (Keluar Daerah)

(PS. 224 PP.44/93)

a. Mencabut Berkas/Kartu Induk dari Satuan LaluLintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.