| SIM B 2 Umum |
Info Pengurusan SIM B II UmumSIM B II - B II Umum Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya SIM adalah sebagai berikut: ======= Biaya Pembuatan Baru Rp. 75.000,- =========== ======= Biaya Pembuatan Perpanjangan Rp. 60.000,- ========
a. Umur minimal 20 tahun.. |
