Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya SIM adalah sebagai berikut:
Biaya Pembuatan SIM Baru Rp. 75.000,- dan Biaya Perpanjangan SIM Rp. 60.000,-
II. Persyaratan dan Tatacara:
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Memiliki SIM A yang sudah 1 (satu) tahun ( Untuk pemohon A Umum ).
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah lalulintas.
h. Lulus ujian teori dan praktek.