SIM A Khusus

Informasi Pembuatan SIM A Khusus

I. Biaya :

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya SIM adalah sebagai berikut:
Biaya  Pembuatan SIM Baru Rp. 75.000,-   dan  Biaya Perpanjangan SIM Rp. 60.000,-  
 

 II. Persyaratan dan Tatacara:

a. Sehat Jasmani dan Rohani dinyatakan dengan Surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalulintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.