| SIM A Khusus |
Informasi Pembuatan SIM A KhususI. Biaya : Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya SIM adalah sebagai berikut: II. Persyaratan dan Tatacara: a. Sehat Jasmani dan Rohani dinyatakan dengan Surat keterangan Dokter. |
