SIM Internasional

Info Pengurusan SIM  Internasional

Persyaratan Pengurusan SIM Internasional

(PS.231 PP 44/93)

a. Salinan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dimiliki.
b. KTP.
c. Passport.
d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar, (untuk pria = berdasi).
e. Mengajukan permohonan ke IMI (Ikatan Motor Indonesia).