| Perpanjangan SIM A & C |
Info Pengurusan Perpanjangan SIM A & CPersyaratan perpanjangan SIM Golongan A & C Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya SIM adalah sebagai berikut: ======= Biaya Pembuatan Baru Rp. 75.000,- =========== ======= Biaya Pembuatan Perpanjangan Rp. 60.000,- ========
a. Sehat Jasmani dan Rohani dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter. |
