Perizinan Sendak(Senjata Api)

Sendak(Senjata Api)

 

Proses Pengurusan Ijin SENPI (IKHSA)
1.Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi ke Dir Intelkam POLDA dilengkapi dgn:

2.Daftar Riwayat Hidup

3.SKCK beserta isian sidik jari

4.Lampirkan

a. Photo copy KTP/KTA
b. Pejabat BANK/swasta:
     - foto copy SIUP
     - Skep jabatan
c. Pejabat pemerintah,anggota POLRI
     - foto copy skep jabatan

5. Pas Photo berwarna ukuran 2×3, 4×6 = 4 lembar
6  . Surat keterangan Dokter
7. Memiliki keterampilan menembak minim kelas III

Dir Intelkam memerintahkan anggota utk:

1. Cek lapangan (kebenaran alamat dan kegiatan usahanya)
2. Adakan screening / wawancara thdp pemohon
3. Bila memenuhi syarat mengeluarkan rekomendasi

Mengajukan permohonan ijin ke Dir Intelkam POLRI dilengkapi dgn:

1. Rekomendasi Kapolda
2. SKCK
3. Daftar riwayat hidup
4. Foto copy: KTP/KTA/SIUP/Skep Jabatan
5. Pas photo ukuran 2×3, 4×6 = 4 lembar
6. Sertifikat menembak

DIR INTELKAM memerintahkan Kst Pam Wassendak

1. Adakan penelitian permohonan, adakan cek kelayakan usaha & integritas
2. Lingk. Ajukan utk test psikologi, Rikes jiwa & ujian menembak bila memenuhi syarat, buat konsep/ijin.
3. Ijin IMPORT / HIBAH
4. PEMILIKAN (BUKU PAS)
5. PENGGUNAAN (IKHSA)
  - ijin ditanda tangani KAPOLRI
  - Sblm senjata & kartu ikhsa diserahkan ke pemilik, terlebih dahulu di lakukan uji Balistik di Puslabfor Polri