Perizinan Keramaian

INFORMASI PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN

 Dasar

Juklap kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat

Dalam hal ini Kegiatan yang dimaksud adalah :

· Orkes Melayu / Band

· Wayang Kulit

· Ketoprak

· Dan pertunjukan lain

  

PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN

1. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )

· Surat Keterangan dari kelurahan Setempat

· Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar

· Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar

 

2. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )

· Surat Permohonan Ijin Keramaian

· Proposal kegiatan

· Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab

· Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan

 

 

INFORMASI PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

Dasar Penerbitan ijin keramaian dengan menggunakan Kembang Api:

1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .

2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli 1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.

3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

 

D. PERSYARATAN PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:

· Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?

· Jumlah dan Jenis Kembang api

· Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api

· Identitas Penyala Kembang Api

· Identitas Penanggung jawab Kegiatan

· Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api

· Rekomendasi dari Polsek setempat

 

2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.