| Perizinan Keramaian |
INFORMASI PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIANDasar Juklap kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat Dalam hal ini Kegiatan yang dimaksud adalah : · Orkes Melayu / Band · Wayang Kulit · Ketoprak · Dan pertunjukan lain
PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN 1. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil ) · Surat Keterangan dari kelurahan Setempat · Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar · Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
2. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar ) · Surat Permohonan Ijin Keramaian · Proposal kegiatan · Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab · Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan
INFORMASI PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API Dasar Penerbitan ijin keramaian dengan menggunakan Kembang Api: 1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum . 2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli 1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI. 3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
D. PERSYARATAN PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API 1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup: · Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ? · Jumlah dan Jenis Kembang api · Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api · Identitas Penyala Kembang Api · Identitas Penanggung jawab Kegiatan · Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api · Rekomendasi dari Polsek setempat
2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut. |
