| Perizinan Tinggal Orang Asing |
INFORMASI PENERBITAN IJIN TINGGAL ORANG ASING 1. Dasar : · Juklak Kapolri no. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan kewajiban Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepda Orang Asing untuk melapor kepada Polri. · UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Keimigrasian ( pasal 60 ) · PP Nomor 31 tahun 1994 Pasal 10
2. Pelayanan Surat Tanda Melapor ( STM ) bagi Masyarakat yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing. Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain : · Fotocopy Passport orang asing yang menginap di rumahnya |
