| Perizinan penyampaian di muka umum |
INFORMASI PENERBITAN PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum
2. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum : · Unjuk rasa / Demonstrasi · Pawai · Rapat Umum · Mimbar Bebas
3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di beritahukan kepada Polri yang memuat : · Maksud dan tujuan · Lokasi dan route · Waktu dan lama Pelaksanaan · Bentuk · Penanggung jawab / Korlap · Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan. · Alat peraga yang digunakan · Jumlah peserta.
4. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
5. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum polri wajib : · Memberikan surat tanda terima pemberitahuan · Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum · Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat · Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui. · Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum · Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
6. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain : · Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan · Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku. · Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok. · Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun. |
