Perizinan penyampaian di muka umum

INFORMASI PENERBITAN PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

 
1. Dasar :

Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum

 

2. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :

· Unjuk rasa / Demonstrasi

· Pawai

· Rapat Umum

· Mimbar Bebas

 

3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di beritahukan kepada Polri yang memuat :

· Maksud dan tujuan

· Lokasi dan route

· Waktu dan lama Pelaksanaan

· Bentuk

· Penanggung jawab / Korlap

· Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.

· Alat peraga yang digunakan

· Jumlah peserta.

 

4. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

 

5. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum polri wajib :

· Memberikan surat tanda terima pemberitahuan

· Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum

· Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat

· Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.

· Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum

· Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

 

6. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :

· Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan

· Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.

· Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.

· Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.