Perizinan Tinggal Orang Asing

INFORMASI PENERBITAN IJIN TINGGAL ORANG ASING

 
A. PELAYANAN SURAT TANDA MELAPOR ( STM )

1. Dasar :

· Juklak Kapolri no. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan kewajiban Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepda Orang Asing untuk melapor kepada Polri.

· UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Keimigrasian ( pasal 60 )

· PP Nomor 31 tahun 1994 Pasal 10

 

2. Pelayanan Surat Tanda Melapor ( STM ) bagi Masyarakat yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing. Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :

· Fotocopy Passport orang asing yang menginap di rumahnya

 
Perizinan penyampaian di muka umum

INFORMASI PENERBITAN PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

 
1. Dasar :

Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum

 

2. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :

· Unjuk rasa / Demonstrasi

· Pawai

· Rapat Umum

· Mimbar Bebas

 

3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di beritahukan kepada Polri yang memuat :

· Maksud dan tujuan

· Lokasi dan route

· Waktu dan lama Pelaksanaan

· Bentuk

· Penanggung jawab / Korlap

· Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.

· Alat peraga yang digunakan

· Jumlah peserta.

 

4. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

 

5. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum polri wajib :

· Memberikan surat tanda terima pemberitahuan

· Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum

· Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat

· Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.

· Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum

· Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

 

6. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :

· Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan

· Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.

· Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.

· Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

 
Perizinan Sendak(Senjata Api)

Sendak(Senjata Api)

 

Proses Pengurusan Ijin SENPI (IKHSA)
1.Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi ke Dir Intelkam POLDA dilengkapi dgn:

2.Daftar Riwayat Hidup

3.SKCK beserta isian sidik jari

4.Lampirkan

a. Photo copy KTP/KTA
b. Pejabat BANK/swasta:
     - foto copy SIUP
     - Skep jabatan
c. Pejabat pemerintah,anggota POLRI
     - foto copy skep jabatan

5. Pas Photo berwarna ukuran 2×3, 4×6 = 4 lembar
6  . Surat keterangan Dokter
7. Memiliki keterampilan menembak minim kelas III

Dir Intelkam memerintahkan anggota utk:

1. Cek lapangan (kebenaran alamat dan kegiatan usahanya)
2. Adakan screening / wawancara thdp pemohon
3. Bila memenuhi syarat mengeluarkan rekomendasi

Mengajukan permohonan ijin ke Dir Intelkam POLRI dilengkapi dgn:

1. Rekomendasi Kapolda
2. SKCK
3. Daftar riwayat hidup
4. Foto copy: KTP/KTA/SIUP/Skep Jabatan
5. Pas photo ukuran 2×3, 4×6 = 4 lembar
6. Sertifikat menembak

DIR INTELKAM memerintahkan Kst Pam Wassendak

1. Adakan penelitian permohonan, adakan cek kelayakan usaha & integritas
2. Lingk. Ajukan utk test psikologi, Rikes jiwa & ujian menembak bila memenuhi syarat, buat konsep/ijin.
3. Ijin IMPORT / HIBAH
4. PEMILIKAN (BUKU PAS)
5. PENGGUNAAN (IKHSA)
  - ijin ditanda tangani KAPOLRI
  - Sblm senjata & kartu ikhsa diserahkan ke pemilik, terlebih dahulu di lakukan uji Balistik di Puslabfor Polri 

   

 
<< Start < Prev 1 2 Next > End >>

Page 1 of 2