· Juklak Kapolri no. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan kewajiban Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepda Orang Asing untuk melapor kepada Polri.
· UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Keimigrasian ( pasal 60 )
· PP Nomor 31 tahun 1994 Pasal 10
2. Pelayanan Surat Tanda Melapor ( STM ) bagi Masyarakat yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing. Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :
· Fotocopy Passport orang asing yang menginap di rumahnya
Perizinan penyampaian di muka umum
INFORMASI PENERBITAN PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
1. Dasar :
Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum
2. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
· Unjuk rasa / Demonstrasi
· Pawai
· Rapat Umum
· Mimbar Bebas
3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di beritahukan kepada Polri yang memuat :
· Maksud dan tujuan
· Lokasi dan route
· Waktu dan lama Pelaksanaan
· Bentuk
· Penanggung jawab / Korlap
· Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
· Alat peraga yang digunakan
· Jumlah peserta.
4. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
5. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum polri wajib :
· Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
· Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
· Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
· Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
· Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
· Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
6. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
· Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
· Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
· Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
· Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.
Perizinan Sendak(Senjata Api)
Sendak(Senjata Api)
Proses Pengurusan Ijin SENPI (IKHSA)
1.Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi ke Dir Intelkam POLDA dilengkapi dgn:
2.Daftar Riwayat Hidup
3.SKCK beserta isian sidik jari
4.Lampirkan
a. Photo copy KTP/KTA
b. Pejabat BANK/swasta:
- foto copy SIUP
- Skep jabatan
c. Pejabat pemerintah,anggota POLRI
- foto copy skep jabatan
5. Pas Photo berwarna ukuran 2×3, 4×6 = 4 lembar
6 . Surat keterangan Dokter
7. Memiliki keterampilan menembak minim kelas III
Dir Intelkam memerintahkan anggota utk:
1. Cek lapangan (kebenaran alamat dan kegiatan usahanya)
2. Adakan screening / wawancara thdp pemohon
3. Bila memenuhi syarat mengeluarkan rekomendasi
Mengajukan permohonan ijin ke Dir Intelkam POLRI dilengkapi dgn:
1. Rekomendasi Kapolda
2. SKCK
3. Daftar riwayat hidup
4. Foto copy: KTP/KTA/SIUP/Skep Jabatan
5. Pas photo ukuran 2×3, 4×6 = 4 lembar
6. Sertifikat menembak
DIR INTELKAM memerintahkan Kst Pam Wassendak
1. Adakan penelitian permohonan, adakan cek kelayakan usaha & integritas
2. Lingk. Ajukan utk test psikologi, Rikes jiwa & ujian menembak bila memenuhi syarat, buat konsep/ijin.
3. Ijin IMPORT / HIBAH
4. PEMILIKAN (BUKU PAS)
5. PENGGUNAAN (IKHSA)
- ijin ditanda tangani KAPOLRI
- Sblm senjata & kartu ikhsa diserahkan ke pemilik, terlebih dahulu di lakukan uji Balistik di Puslabfor Polri