Pengungkapan Kasus Narkoba
Tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja

SAT NARKOBA
POLRES KOTA CIMAHI

 

 

Dasar : Lp/ A-5732/VI/2009/Sat Narkoba

Pasal :78 jo 82 UU RI No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika

TKP :1. Jl. Raya Citatah ds. Citatah Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat
          2. Jl. Raya Nagreg Cicalengka Kab. Bandung
          3. J. Raya Prabu Kiansantang Cikupa Tangerang Banten

Tersangka :1. Budi Nurzaman                  4. Heru Rosadi
                       2.Slamet Darmawan            5. Abdul Syukur
                       3.Dani Trusmiadi

Ditangkap : TKP

Barang Bukti : - 1 (satu) bungkus besar, 6 ( enam ) paket sedang dan 10 ( sepuluh ) linting rokok ganja
                           - 1 ( satu ) paket besar dan 1 (satu) paket kecil ganja.
                           - 4 ( empat ) paket kecil dan 3 ( tiga ) linting rokok ganja
                           - 1 ( satu ) paket kecil dan 6 (enam) linting rokok ganja
                           - 1 (satu) paket besar dan 1(satu) paket kecil ganja
                           - 7 (tujuh) bungkus ukuran besar ganja, (lk seberat 7 kg)

Modus Operandi : memperjual belikan untuk mendapatkan keuntungan.

Skema dan kronologis :
------ Berawal dari laporan masyarakat Ds.Citatah Kec.Cipatat Kab. Bandung Barat tentang adanya orang yang diduga sering memperjualbelikan daun ganja, dari informasi tersebut atas perintah Kasat Narkoba Polres Kota Cimahi anggota melakukan penyelidikan, dengan menyamar sebagai pembeli maka  dapat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Budi Nurzaman di Jl. Raya Citatah Ds. Citatah Kec. Cipatat Kab Bandung Barat, didapat barang bukti berupa 1(satu) paket sedang dan 10(sepuluh) linting rokok ganja, Budi mengaku masih menyimpan ganja dirumahnya dan didapat barang bukti ganja sebanyak 1(satu)  bungkus besar dan 5(lima) paket sedang, dibeli seharga Rp.3 juta dari tersangka Slamet Darmawan, yang dapat dilakukan penangkapan pada hari selasa tanggal 2 Juni 2009 pukul 14.00 Wib di Jl. Raya Nagreg Kec. Cicalengka Kab. Bandung dan didapat  barang bukti berupa 1(satu) paket besar dan 1(satu) paket kecil ganja, yang menurut pengakuan dibeli dari tersangka Agus Juhro ( DPO ) di Tangerang seharga Rp.2.5 juta. Dari hasil interogasi tersangka Budi N mengaku menjual ganja kepada tersangka Dani Trusmiadi yang dapat ditangkap pada hari selasa tanggal 2 Juni 2009 pukul 02.00 Wib. di Kp. jatiraga Timur Ds. jatiraga Timur Kec Kadipaten Kab Majalengka dan didapat barang bukti 4(empat) paket kecil ganja dan 3(tiga) linting rokok ganja. Tersangka Dani T mengaku menjual ganja kepada tersangka Heru Rosadi, yang ditangkap pada hari yang sama pukul 02.15 Wib dirumahnya di Kp. Babakan Anyar Ds. Babakan Anyar Kec. Kadipaten Kab. Majalengka dan didapat barang bukti 1(satu paket kecil ganja dan 6(enam) linting rokok ganja.
Hasil pengembangan penyelidikan para tersangka, selanjutnya pada hari rabu tanggal 4 Juni 2009 dilakukan pengembangan ke daerah Tangerang, setelah berada di Tangerang dilakukan transaksi daun ganja dengan tersangka Agus Jahro (DPO), sekira pukul 14.00 Wib di Jl. Raya Prabu Kiansantang Cikupa Tangerang datang seseorang sambil membawa kantong keresek warna hitam, selanjutnya orang tersebut berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan ternyata didalam kantong keresek tersebut berisi 3( tiga ) bungkus ukuran besar daun ganja. Setelah di introgasi orang tersebut mengaku bernama Abdul S sebagai kurir dari tersangka Agus Jahro (DPO), daun ganja yang dibawa tersebut oleh tersangka Abdul S akan dijual/ diserahkan kepada tersangka Slamet D, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terangka Abdul S yang beralamat d Kp Peusar Desa Peusar Kec. Panongan Kab. Tangerang ditemukan barang bukti daun ganja sebanyak 4( empat ) bungkus ukuran besar yang disimpan dirumah tersangka dilantai atas.

Atas kejadian tersebut, kepada para tersangka di jerat dengan pasal 78 jo 82 UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal penjara 20 ( dua puluh ) tahun dan denda Rp.1.000.000.000.000,- ( satu milyar rupiah )