A.1. Setiap Orang
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- keterangan domisili
- surat kuasa
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa
B. Surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor bahwa tidak terjadi
perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor
C. STNK dan Foto Copy
D. BPKB dan Foto Copy
E. Pengesahan oleh petugas , dilaksanakan secara :
- Manual dengan cap dan tanda tangan
- Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
F. Bukti pungutan PKB/BBN-KB , SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja
(khusus kendaraan umum) tahun sebelumnya.