Perpanjangan masa berlaku STNK

PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK


A. 1. Perorangan
         - Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
    2. Badan Hukum
        - Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
        - keterangan domisili
        - Surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh
           Pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum ybs.
     3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
         - Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang
           bersangkutan.

B. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat
     menyerahkan STNK tersebut

C. Salinan bukti buku uji kendaraan bermotor tersebut

D. Dilakukan cek phisik terhadap kendaraan bermotor tersebut

E. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin,
     merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB.