Persyaratan untuk STNK Hilang

PERSYARATAN PENGURUSAN STNK YANG HILANG

Persyaratan untuk mengurus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang hilang adalah sebagai berikut:

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang tercantum di STNK.
2. Fotokopi KTP yang disebutkan di Nomor 1.
3. Fotokopi STNK yang lama (hilang).
4. Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat.
5. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) terkait.

Khusus untuk BPKB kendaraan yang masih kredit, siapkan fotokopi BPKB dan surat pengantar dari perusahaan kredit terkait. Selanjutnya semua persyaratan di atas dibawa ke Polda Metro Jaya (atau instansi lain yang berwenang) bagian pengesahan BPKB untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengesahan.

Prosedur pengurusan Surat Keterangan Pengesahan adalah sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Pengesahan BPKB.
2. Serahkan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta persyaratan tersebut di atas ke bagian Pengesahan BPKB.
3. Mengambil kembali semua persyaratan di atas dan Surat Keterangan Pengesahan yang sudah siap.

Kalau semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, STNK yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:

1. Cek Fisik kendaraan.
Lakukan cek fisik kendaraan bermotor untuk mendapatkan keterangan resmi nomor mesin dan nomor rangka kendaraan terkait.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Tata Usaha.
3. Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat.
Semua persyaratan yang dibawa dan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi diserahkan ke loket STNK Hilang. Surat Keterangan STNK Hilang ini berbeda dengan Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat. Surat tersebut berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Biaya: Rp. 30.000.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
Loket BBN II adalah loket untuk pengurusan balik nama, tukar warna, dan rubah bentuk. Di loket ini kita serahkan semua persyaratan dan Surat Keterangan STNK Hilang.
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Berkas-berkas yang kita serahkan akan diurus. Kalau tidak ada masalah, kita akan dipanggil untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Biaya: Rp. 50.000.
6. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Selain STNK dan SKPD, KTP asli pemilik kendaraan juga akan kita ambil kembali.

Total Biaya Pengurusan STNK hilang (dalam ribu Rupiah):
30 + 50 = 80

Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut mengacu pada biaya pengurusan STNK mobil pribadi. Kemungkinan besar ada perbedaan biaya bila mengurus kendaraan bermotor dengan jenis yang berbeda.

Tips yang bisa saya sampaikan dalam pengurusan STNK yang hilang adalah sebagai berikut:

1. Bawa alat tulis.
Jangan sampai kita kebingungan mencari alat tulis untuk mengisi Formulir Pendaftaran atau dokumen lainnya.
2. Hindari calo.
Calo (baik dari kalangan petugas atau umum) bisa dihindari. Jangan mengaku memiliki uang lebih. Cari bagian Informasi atau skema prosedur pengurusan STNK hilang.
3. Cari informasi sebelum mengurus.
Akan lebih baik kalau kita bisa mencari tahu informasi prosedur pengurusan STNK hilang yang berlaku di tempat kita mengurus STNK tersebut. Penjelasan di atas (persyaratan, prosedur, biaya) bisa jadi bersifat lokal, yaitu tidak berlaku umum di setiap tempat pengurusan STNK. Hal ini akan membantu kita menghindari calo.
4. Datang sepagi mungkin di hari kerja selain Jumat.
Pengurusan STNK hilang dapat diselesaikan dalam satu hari. Semakin pagi kita hadir di tempat pengurusan STNK, semakin cepat kita pulang membawa STNK yang sudah jadi. Saya menyarankan datang di hari kerja untuk menghindari kerumunan pengurus STNK; kecuali hari Jumat. Shalat Jumat bisa jadi alasan melambatnya proses pengurusan STNK.

 
Tarif Administrasi STNK&TNKB

TARIF ADMINISTRASI STNK DAN TNKB

 

 

DASAR :

 

PP NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

 

 

 

 

  KENDARAAN BERMOTOR RODA 2 / 3

 

 
      -ADMINISTRASI STNK  :   Rp.  25.000,-
    -ADMINISTRASI TNKB  :   Rp.  15.000,-
 
 

  KENDARAAN BERMOTOR RODA 4 / LEBIH UMUM

 

 
     -ADMINISTRASI STNK  :   Rp.  25.000,-
     -ADMINISTRASI TNKB  :   Rp.  20.000,-

 

 

  KENDARAAN BERMOTOR RODA 4 / LEBIH PRIBADI

 

 
      -ADMINISTRASI STNK  :   Rp.  50.000,-
-ADMINISTRASI TNKB  :   Rp.  20.000,-

 

 

 

 

 
BPKB

Pembuatan BPKB

Pelayanan Surat Keterangan STNK Hilang BPKB Leasing, persyaratan yang harus dilengkapi :

* Formulir Permohonan
* Laporan Polisi kehilangan STNK
* Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
* F.C BPKB dan legalisir dari Leasing dilegalisir
* Surat Keterangan Leasing
* Identitas Pemilik

KELENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMBUATAN DUPLIKAT BPKB

Kelengkapan sebagai berikut     :

    1.   Tanda Jati diri yang sah
    2.   Photo Copy STNK
    3.   Photo Copy BPKB bila ada
    4.   Iklan min 3 mass media + kwitansi + potongan iklan
    5.   Laporan Kehilangan dari Kepolisian
    6.   Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian
    7.   Surat Keterangan Blokir dari Kepolisian
    8.   Hasil Cek Fisik Ranmor dari Samsat
    9.   Berita Acara Pemotretan Ranmor dari Sat Serse
    10.Surat Pernyataan diatas segel yang menyatakan BPKB hilang,tidak sedang dijaminkan pada pihak
          manapun
    11.Kwitansi Pembelian
    12.Surat Kuasa jika dalam pengurusan diwakilkan berikut foto copy jati diri yang sah
    13.Hasil Pengecekan data Hiltem Dis Imfolahta Polda Jabar
    14.File BPKB ( diarsip BPKB )
    15.Untuk Kendaraan tahun 1995 keatas, surat keterangan dari dealer yang menerangkan bahwa BPKB
          telah diserahkan kepada pemilik/konsumen.
    16.Untuk kendaraan tahun 1995 keatas surat keterangan dari leasing minimal 3 ( tiga ) leasing yang me-
          nerangkan bahwa BPKB tersebut tidak dijaminkan.

    Catatan  : - Setelah persyaratan lengkap menunggu 3 bulan setelah iklan dimuat di mass media
                      - Apabila BPKB Asli ditemukan kembali harap menghubungi urusan BPKB Polres Kota Cimahi

Untuk Informasi Lebih Lanjut hub: Telp.022-6632772

 
Permohonan SKCK

INFORMASI PERMOHONAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
( SKCK )

 

A. LANGKAH – LANGKAH PENGURUSAN SKCK

1. Menerima berkas permohonan penerbitan SKCK dari Pemohon.

2. Meneliti kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan SKCK dari pemohon.

3. Memberikan penjelasan pada pemohon bila berkas permohonan belum lengkap dan kepada pemohon 
    diminta untuk melengkapinya.

4. Memberikan blanko pernyataan dan blanko sidik jari untuk diisi oleh pemohon.

5. Meneliti kelengkapan data isian dan memberikan penjelasan kepada pemohon bila kurang lengkap dan
    agar melengkapinya.

6. Meminta rumus sidik jari pemohon kepada Unit Identifikasi.

7. Melakukan pencatatan pada buku agenda pengeluaran SKCK dan Pengetikan SKCK pemohon.

8. Mengajukan kepada Kasat Intelkam untuk ditanda tangani

9. Menyelasaikan administrasi lain seperti penempelan foto, pemberian cap dinas dan tanda tangan pemohon.

 

B. INFORMASI PERSYARATAN PENGURUSAN SKCK

1. Persyaratan penerbitan SKCK baru

· Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.

· Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.

· Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.

· Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 5 Lembar.

· Rekomendasi dari Polsek setempat untuk persyaratan menjadi TNI / POLRI dan PNS.

 

2. PERSYARATAN PENERBITAN PERPANJANGAN SKCK

· SKCK yang sudah tidak berlaku diserahkan kembali ke Polres

· Pas berwarna Foto 4x6 sebanyak 3 lembar

 
Perpanjangan masa berlaku STNK

PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK


A. 1. Perorangan
         - Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
    2. Badan Hukum
        - Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
        - keterangan domisili
        - Surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh
           Pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum ybs.
     3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
         - Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang
           bersangkutan.

B. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat
     menyerahkan STNK tersebut

C. Salinan bukti buku uji kendaraan bermotor tersebut

D. Dilakukan cek phisik terhadap kendaraan bermotor tersebut

E. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin,
     merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB.


 

 
<< Start < Prev 1 2 Next > End >>