PP NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
KENDARAAN BERMOTOR RODA 2 / 3
-ADMINISTRASI STNK : Rp. 25.000,-
-ADMINISTRASI TNKB : Rp. 15.000,-
KENDARAAN BERMOTOR RODA 4 / LEBIH UMUM
-ADMINISTRASI STNK : Rp. 25.000,-
-ADMINISTRASI TNKB : Rp. 20.000,-
KENDARAAN BERMOTOR RODA 4 / LEBIH PRIBADI
-ADMINISTRASI STNK : Rp. 50.000,-
-ADMINISTRASI TNKB : Rp. 20.000,-
BPKB
Pembuatan BPKB
Pelayanan Surat Keterangan STNK Hilang BPKB Leasing, persyaratan yang harus dilengkapi :
* Formulir Permohonan
* Laporan Polisi kehilangan STNK
* Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
* F.C BPKB dan legalisir dari Leasing dilegalisir
* Surat Keterangan Leasing
* Identitas Pemilik
KELENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMBUATAN DUPLIKAT BPKB
Kelengkapan sebagai berikut :
1. Tanda Jati diri yang sah
2. Photo Copy STNK
3. Photo Copy BPKB bila ada
4. Iklan min 3 mass media + kwitansi + potongan iklan
5. Laporan Kehilangan dari Kepolisian
6. Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian
7. Surat Keterangan Blokir dari Kepolisian
8. Hasil Cek Fisik Ranmor dari Samsat
9. Berita Acara Pemotretan Ranmor dari Sat Serse
10.Surat Pernyataan diatas segel yang menyatakan BPKB hilang,tidak sedang dijaminkan pada pihak
manapun
11.Kwitansi Pembelian
12.Surat Kuasa jika dalam pengurusan diwakilkan berikut foto copy jati diri yang sah
13.Hasil Pengecekan data Hiltem Dis Imfolahta Polda Jabar
14.File BPKB ( diarsip BPKB )
15.Untuk Kendaraan tahun 1995 keatas, surat keterangan dari dealer yang menerangkan bahwa BPKB
telah diserahkan kepada pemilik/konsumen.
16.Untuk kendaraan tahun 1995 keatas surat keterangan dari leasing minimal 3 ( tiga ) leasing yang me-
nerangkan bahwa BPKB tersebut tidak dijaminkan.
Catatan : - Setelah persyaratan lengkap menunggu 3 bulan setelah iklan dimuat di mass media
- Apabila BPKB Asli ditemukan kembali harap menghubungi urusan BPKB Polres Kota Cimahi
Untuk Informasi Lebih Lanjut hub: Telp.022-6632772
Permohonan SKCK
INFORMASI PERMOHONAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
( SKCK )
A. LANGKAH – LANGKAH PENGURUSAN SKCK
1. Menerima berkas permohonan penerbitan SKCK dari Pemohon.
2. Meneliti kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan SKCK dari pemohon.
3. Memberikan penjelasan pada pemohon bila berkas permohonan belum lengkap dan kepada pemohon
diminta untuk melengkapinya.
4. Memberikan blanko pernyataan dan blanko sidik jari untuk diisi oleh pemohon.
5. Meneliti kelengkapan data isian dan memberikan penjelasan kepada pemohon bila kurang lengkap dan
agar melengkapinya.
6. Meminta rumus sidik jari pemohon kepada Unit Identifikasi.
7. Melakukan pencatatan pada buku agenda pengeluaran SKCK dan Pengetikan SKCK pemohon.
8. Mengajukan kepada Kasat Intelkam untuk ditanda tangani
9. Menyelasaikan administrasi lain seperti penempelan foto, pemberian cap dinas dan tanda tangan pemohon.
B. INFORMASI PERSYARATAN PENGURUSAN SKCK
1. Persyaratan penerbitan SKCK baru
· Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.
· Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
· Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
· Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 5 Lembar.
· Rekomendasi dari Polsek setempat untuk persyaratan menjadi TNI / POLRI dan PNS.
2. PERSYARATAN PENERBITAN PERPANJANGAN SKCK
· SKCK yang sudah tidak berlaku diserahkan kembali ke Polres
· Pas berwarna Foto 4x6 sebanyak 3 lembar
Perpanjangan masa berlaku STNK
PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK
A. 1. Perorangan
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- keterangan domisili
- Surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh
Pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum ybs.
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang
bersangkutan.
B. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat
menyerahkan STNK tersebut
C. Salinan bukti buku uji kendaraan bermotor tersebut
D. Dilakukan cek phisik terhadap kendaraan bermotor tersebut
E. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin,
merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB.
Pengesahan 1 Tahun
PENGESAHAN SETIAP TAHUN
A.1. Setiap Orang
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- keterangan domisili
- surat kuasa
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa
B. Surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor bahwa tidak terjadi
perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor
C. STNK dan Foto Copy
D. BPKB dan Foto Copy
E. Pengesahan oleh petugas , dilaksanakan secara :
- Manual dengan cap dan tanda tangan
- Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
F. Bukti pungutan PKB/BBN-KB , SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja
(khusus kendaraan umum) tahun sebelumnya.