BPKB

Pembuatan BPKB

Pelayanan Surat Keterangan STNK Hilang BPKB Leasing, persyaratan yang harus dilengkapi :

* Formulir Permohonan
* Laporan Polisi kehilangan STNK
* Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
* F.C BPKB dan legalisir dari Leasing dilegalisir
* Surat Keterangan Leasing
* Identitas Pemilik

KELENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMBUATAN DUPLIKAT BPKB

Kelengkapan sebagai berikut     :

    1.   Tanda Jati diri yang sah
    2.   Photo Copy STNK
    3.   Photo Copy BPKB bila ada
    4.   Iklan min 3 mass media + kwitansi + potongan iklan
    5.   Laporan Kehilangan dari Kepolisian
    6.   Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian
    7.   Surat Keterangan Blokir dari Kepolisian
    8.   Hasil Cek Fisik Ranmor dari Samsat
    9.   Berita Acara Pemotretan Ranmor dari Sat Serse
    10.Surat Pernyataan diatas segel yang menyatakan BPKB hilang,tidak sedang dijaminkan pada pihak
          manapun
    11.Kwitansi Pembelian
    12.Surat Kuasa jika dalam pengurusan diwakilkan berikut foto copy jati diri yang sah
    13.Hasil Pengecekan data Hiltem Dis Imfolahta Polda Jabar
    14.File BPKB ( diarsip BPKB )
    15.Untuk Kendaraan tahun 1995 keatas, surat keterangan dari dealer yang menerangkan bahwa BPKB
          telah diserahkan kepada pemilik/konsumen.
    16.Untuk kendaraan tahun 1995 keatas surat keterangan dari leasing minimal 3 ( tiga ) leasing yang me-
          nerangkan bahwa BPKB tersebut tidak dijaminkan.

    Catatan  : - Setelah persyaratan lengkap menunggu 3 bulan setelah iklan dimuat di mass media
                      - Apabila BPKB Asli ditemukan kembali harap menghubungi urusan BPKB Polres Kota Cimahi

Untuk Informasi Lebih Lanjut hub: Telp.022-6632772