Kasat Narkoba adalah Unsur Pelaksana Utama Polres Kota Cimahi yang berada di bawah Kapolres Kota Cimahi.
Tugas dan tanggung jawab Kasat Narkoba :
Mengawasi para Kanit (Kanit Idik dan Kanit Binluh), para Perwira dan Bintara serta PNS Polri yang menjadi bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengelola sumber daya yang tersedia secara optimal serta meningkatkan kemampuan dan daya gunanya.
Mengelola ketertiban administrasi keuangan/ perbendaharaan melaui program, kegiatan dan sub kegiatan Polres Kota Cimahi maupun bantuan dari Pemda/ masyarakat serta menggunakannya seoptimal mungkin bagi keberhasilan pelaksanaan tugas.
Menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijakan Pimpinan.
Dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan satuan organisasi Polres Kota Cimahi maupun dalam hubungannya dengan Instansi Pemerintah dan lembaga lainnya.
Membina fungsi penyelidikan/ penyidikan tindak pidana narkoba dan pencegahan/ rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Menyelenggarakan pembinaan/penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba yang dilaksanakan oleh Unit Pembinaan dan Penyuluhan.