Kasat Reskrim

 

Kasat Reskrim
Polres Kota Cimahi

Kasat Reskrim

 

AHMAD ZUBAIR, SH
AJUN KOMISARIS POLISI

Kasat Reskrim adalah Unsur Pelaksana Utama Polres Kota Cimahi  yang berada di bawah Kapolres Kota Cimahi.

Tugas dan tanggung jawab KASAT RESKRIM  :

  • Mengawasi para Kanit, para Perwira dan Bintara serta PNS Polri yang menjadi bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengelola sumber daya yang tersedia secara optimal serta meningkatkan kemampuan dan daya gunanya.
  • Mengelola ketertiban administrasi keuangan / perbendaharaan baik yang diadakan melalui program APBN maupun bantuan dari Pemda / masyarakat serta menggunakannya seoptimal mungkin bagi keberhasilan pelaksanaan tugas.
  • Menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijakan Pimpinan.
  • Dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan satuan organisasi Polres Kota Cimahi maupun dalam hubungannya dengan Instansi Pemerintah dan lembaga lainnya.
  • Membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan/penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik lapangan dalam rangka penegakan hukum serta kegiatan-kegiatan lain yang menjadi tugas Sat Reskrim dalam lingkungan Polres Kota Cimahi.
  • Menyelenggarakan kegiatan penyelidikan/penyidikan tindak pidana umum dan tertentu, dengan memberikan pelayanan/perlindungan khusus kepada korban/ pelaku remaja, anak-anak dan wanita, dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Menyelenggarakan fungsi identifikasi baik untuk kepentingan penyidikan maupun pelayanan umum.
  • Menyelenggarakan fungsi tekhnis dan koordinasi & pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS

Tugas dan tanggungjawab KBO RESKRIM

Kepala KBO RESKRIM : Iptu. Khosazah.

  1. Membantu Kasat Reskrim melakukan pengawasan terhadap anggota Unit Reskrim, Urmindik, Urmin, Ur Tahti dan Ur Indentifikasi.
  2. Membantu Kasat Reskrim dalm menyiapkan administrasi, formulir-formulir yang ditentukan untuk pelaksanaan tugas anggota reskrim.
  3. Membantu Kasat Reskrim menjamin ketertiban dan ketentuan pengisian formulir-formulir, register-register penyidikan.
  4. Memberikan input data kepada Kasat Reskrim melalui Urmidik, Urmin, Ur Tahti, Ur Indentifikasi dalam Pulahjianta.
  5. Membantu kasat reskrim dalam melancarkan, mengontrol menertibkan petunjuk cara pengisian register yang dibutuhkan untuk administrasi penyidikan.

   Tugas Pokok KA UNIT

  1. Melaksanakan pemanggilan, pemeriksaan dan pemberkasan kasus atau tindak pidana yang akan atau sedang atau telah terjadi.
  2. Menertibkan daftar pencarian orang maupun barang guna pencarian/penyelidikan.
  3. Memyelesaikan semaksimal mungkin kasus-kasus yang sedang ditangani dan bekerjasama dengan unbin ops dalam pemanggilan, SPDP dan administrasi lain.
  4. Melakukan pemberkasan perkara dan mengajukan kepada Ur Bin Ops untuk dikoreksi dan dikirim kekejari.
  5. Menyiapkan data-data yang ditangani