Pasal : 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan ( CURANMOR R.2 )
TKP : Hari Kamis tanggal 07 Mei 2009 sekitar jam 19.00 WIB di jalan depan gang mesjid Ataqwa Kp. Ciputri Rt.07 Rw.05 Kel. Cigugur Tengah Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi
Tersangka :- 1. Dede Gunawan alias Acong ( Alm )
- 2. Kurnia alias Ucok bin Deden
Ditangkap : Hari Selasa tanggal 12 Mei 2009 sekitar jam 02.00 WIB, di Kp. Rancapanggung Desa Cililin Kab. bandung Barat.
Barang Bukti :a. 1 ( satu ) unit kendaraan bermotor jenis R.2 Merk Yamaha/T 105 R Vega No.Polisi : D-8670-CL ( D-3606-UF ), tahun 2005, warna Biru ( hitam )
b. 1 ( satu ) buah sangkur beserta serangkanya, warna hitam.
c. 1 ( satu ) buah Astag, 1 ( satu ) buah Tang, gagang warna merah.
d. 1 ( satu ) buah palu besi berujung pipih.
Skema dan kronologis :
------ Berawal dari laporan dari pelapor Diki Noviansyah ke polsek Cimahi pada hari kamis tanggal 7 Mei 2009. Dengan adanya laporan tersebut selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan oleh anggota Team Lidik Polres Kota Cimahi. Dari Informasi dan keterangan yang didapatkan tersebut dilakukan upaya penyelidikan kurang lebih selama 3 ( tiga ) hari oleh anggota Team Lidik Polres Kota Cimahi melalui Under Cover, dan didapat keterangan bahwa salah satu pelaku diketahui bertempat tinggal di daerah Bale endah Kab. Bandung Barat. Dan akhirnya pada hari selasa tanggal 12 Mei 2009 sekitar jam 02.00 WIB anggota Team Lidik berhasil kontak dengan pelaku dan pelaku berhasil dipancing untuk melakukan transaksi dan disepakati oleh pelaku transaksi tersebut dilaksanakan di daerah Kp. Rancapanggung Desa Cililin Kab. Bandung Barat, selanjutnya Team Lidik bergerak menuju daerah dimaksud dan diketahui para pelaku yaitu Sdr, Dede Gunawan alias Acong dan Sdr, Kurnia Alias Ucok terlihat sedang melintas disekitar jalan Kp. Rancapanggung Desa Cililin Kab. Bandung Barat yang mana saat itu diketahui sedang mengendarai sepeda motor yang diduga sebagai barang hasil kejahatan pencurian yang akan dilakukan transaksi dimaksud. Setelahnya keberadaan para pelaku diketahui, Anggota Team Lidik melakukan pengejaran dan melakukan upaya penangkapan, dalam proses penangkapan tersebut salah satu daripada pelaku diketahui membawa senjata tajam berupa pisau sangkur dan berusaha untuk melarikan diri dari pengejaran, sehingga Anggota Team Lidik Polres Kota Cimahi berusaha melumpuhkan pelaku dengan memberikan tembakan dan mengenai bagian kaki bawah sebelah kana, selanjutnay para pelaku berhasil diringkus dan barang bukti berikut pelaku dibawa ke kantor satuan Reskrim Polres Kota Cimahi. Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka berikut barang buktinya ke pihak penyidik/ penyidik Pembantu untuk proses lebih lanjut.------------
Kasus pencurian dengan kekerasan LP.B/513/IV/2009
SATRESKRIM
POLRES KOTA CIMAHI
Dasar : LP.B/513/IV/2009/Polsek, tanggal 14 April 2009
Pasal : 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan ( jambret dgn menggunakan kendaraan R 2
TKP : hari Selasa tanggal 14 April 2009, sekitar jam 21.00 WIB, di depan depot Pertamina Padalarang Kab Bandung Barat
Pelapor : 1.Nena Herdiana
Tersangka : a. Iman Triana alias BULE
b. Benie bin Omay
Ditangkap : Hari Sabtu tanggal 16 Mei 2009, sekitar jam 21.00 WIB, di daerah Padalarang Kab. Bandung Barat.
Barang Bukti :- 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis R.2 Merk Yamaha MIo, tahun 2008, No Polisi : D-2537- , warna putih.
- 1 ( satu ) buah Hand Phone Merk Nokia Type 2600, warna kuning emas, code : 0557450, IMEI : 355724/02/136075/1
Skema dan kronologis : -- Diketahui pada hari Selasa tanggal 14 april 2009, sekitar jam 21.00 WIB ketika Korban sedang di bonceng oleh pacar korban dari Cimahi setelah korban selesai kuliah, ketika sampai di jalan raya Padalarang depan depot Pertamina Padalarang tiba - tiba sepeda motor yang dikemudikan pacar oleh korban dari belakang disalip sebuah sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan ditumpangi oleh dua orang laki-laki dan ketika menyalip laki-laki yang diboncengnya langsung menjambret tas kulit warna putih milik korban yang berisikan uang tunai Rp. 1.100.000,-, 1(satu buah HP Merk Nokia type 2600 berikut kartunya dengan no. 085659144257, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam, 2 ( dua ) buah buku tabungan Bank Bukopin an. pelapor, KTP, ATM Danamon, ATM Bukopin, Buku catatan kuliah, 1 ( satu ) buah Tuperware warna orange milik pelapor, atas kejadian tersebut korban menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ), selanjutnya Anggota Team Lidik Resum Polres Kota Cimahi melakukan upaya penyelidikan dan didapatkan keterangan dari informasi masyarakat yang tidak diketahui identitasnya, kemudian pelaku diketahui bernama Iman Riyana alias Bule Cs, selanjutnya dilakukan upaya pencarian dan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap di daerah padalarang, -------
Kasus pencurian dengan kekerasan LP.B/4636/V/2009
SATRESKRIM
POLRES KOTA CIMAHI
Dasar :LP.B/4636/V/2009/Polres tanggal 16 Mei 2009
Pasal :363 KUHPidana tentang Tndak PIdana Pencurian dengan Pemberatan( Bongkar rumah kosong )
TKP :Komplek Griya Pesantren Blok C no 4 Kel Cibabat Cimahi Utara Kota Cimahi
Ditangkap :Hari Sabtu tanggal 17 Mei 2009 sekitar jam 21.00 WIB, di Kp. Leles Ciparay Kab. Bandung
Barang Bukti : - 1(satu) kotak kecil berisi perhiasan Emas. 1 ( satu ) buah Linggis kecil.
- 2 ( dua ) buah mobil mainan,
- 1 (satu ) unit kendaraan R.4 merk Avanza No Pol D-500-KM
Korban / Saksi / Kerugian: - Wini
- Sugiono
- H. Dasep
- Fajar
Skema dan kronologis : ---- Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan berupa perhiasan Emas, 1 buah TV dan 2 buah Mobil mainan milik saksi korban Wini Agustini, yang dilakukan oleh tersangka Hendra dkk, dengan cara para tersangka membongkar pintu rumah dengan menggunakan linggis kecil dan obeng dan 1 ( satu ) unit kendaraan R 4 merek Avanza No Pol D-500-KM dengan sasaran rumah kosong dengan ciri-ciri kalau siang hari lmpu listrik nyala, dengan memarkir kendaraan ke garasi lalu kawanan pelaku masuk dan mengambil barang-barang milik korban namun karena keburu pemilik rumah datang langsung kawanan pelaku naik kendaraan dan sempat dikejar oleh korban dan para pelaku langsung melarikan diri dengan kendaraannya dan hasil lidik para pelaku dapat ditangkap di daerah Leles Ciparay, dan diduga para pelaku sudah melakukan ditempat lainnya.-----
Kasus pencurian dengan kekerasan LP.B/16/III/2009
SATRESKRIM
POLRES KOTA CIMAHI
Dasar : LP.B/16/III/2009 , LP.B/212/III/2009
Pasal : 365 KUHP
TKP : Kp. Margaluyu RT 1 RW 11, Desa Citatah, Kec. Cipatat, Kab. Bandung Barat
Tersangka :
- Soni bin Alit
- Dede
- Acong (DPO)
- Uwen (DPO)
Ditangkap : Hari senin, tgl 18 Mei 2009, sekitar jam 16.00 WIB, di Padalarang, Desa Padalarang, Kab. Bandung Barat.
Barang Bukti : 1 buah golok, 1 buah clurit, 1 buah linggis, 1 buah pisau, 1 buah kain seprai, 1 unit spd motor Yamaha Mio No Pol D-4197-UW.
Skema dan kronologis :
Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan berupa perhiasan emas, milik saksi korban CACIH, yang dilakukan oleh tersangka Soni, Dede (ditahan), Acong, dan Uwen (DPO), dengan cara para tersangka terlebih dahulu menggunakan spd motor merk Yamaha Mio dan ketika sampai di TKP tersangka membuka slot pintu rumah dan langsun membekap mulut kedua korban sambil menodongkan golok dan pisau dan mengikat dua orang korban perempuan dan setelah korban lumpuh, lalu para tersangka mengacak-acak kamar dan berhasil mengambil gelang emas seberat kurang lebih 15 gram dan setelah itu para tersangka langsung meninggalkan tempat dan membuang barang bukti / alat yang digunakan di tempat tersebut. Hasil lidik para pelaku dapat ditangkap di daerah Padalarang, Kab. Bandung Barat.
Kasus pencurian dengan kekerasan LP.B/3449/IV/2009
SATRESKRIM
POLRES KOTA CIMAHI
Dasar :LP.B/3449/IV/2009/Polres tanggal 13 April 2009
Pasal :365 KUHPidana tentang tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan
TKP : Jl.Jend. H.Amir Mahmud depan Bank BRI Kota Cimahi
Tersangka :Hendi Mulyadi alias SPOK
Ditangkap :Hari Sabtu tanggal 02 Mei 2009 sekitar jam 23.00 WIB, di daerah Jl.Supratman Kota Bandung
Barang Bukti :1(satu) unit kendaraan bermotor R.2 jenis Yamaha VEGA warna Silver Biru.No.Polisi : - (tidak ada plat nomor )
Skema dan kronologis : -----Diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 09 April 2009 sekitar jam 16.30 WIB dan pada hari Minggu tanggal 12 April 2009 sekitar jam 00.00 WIB di Jl.Jend.H.Amir Mahmud depan BAnk BRI Kota Cimahi, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan ( Curas ) yang dilakukan oleh serombongan pelaku gank Motor terhadap korban yang sedang melintas di jalan raya Amir Mahmud depan Kantor BRI Kota Cimahi, dengan cara pelaku menyalip dan memepet korban di jalan dan mengancam korban dengan menggunakan sajam berupa golok sehingga motor korban terjatuh dan korban berhasil melarikan dirikarena takut, kemudian para pelaku berhasil mengambil motor milik korban dan membawanya kearah Kota BAndung, dari kejadian tersebut Anggota Team Sus Polres Kota Cimahi melakukan penyidikan terhadap pelaku dan didaptkan identitasnya bahwa salah satu daripada pelaku bernama HENDI MULYADI Alias SPOK, selanjutnya dilakukan upaya pencarian terhadap keberadaan pelaku dan diketahui keberadaannya di daerah Bandung selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Kota Cimahi berikut barang bukti hasil kejahatan dimaksud, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku juga pernah melakukan tindak pidana yang sama yaitu di kota Bandung-------
Kasus pencurian dengan kekerasan LP.B/4301/V/2009
SATRESKRIM
POLRES KOTA CIMAHI
Dasar : LP.B/4301/V/2009
Pasal : 365 Jo 53 KUHP Tentang Percobaan Pencurian dengan kekerasan
TKP : Jl. Ciawitali No.97a Kel. CIteureup Kota Cimahi
Pelapor : Sdr. Rd. H. Subarjat, 63 Th, alamat Citawali No. 97A Kota Cimahi
Tersangka : Agus Kurnia alias Ajo
Ditangkap : Hari Rabu, 6 Mei 2009, sekitar jam 14.00 WIB , di Kp. Cisangkan Girang, Kota Cimahi
Barang Bukti : Pisau, Kaos, Besi, Baju koko
Skema dan kronologis :
Pada tanggal 6 Mei 2009, sekitar jam 12.30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap kelompok Agus Kurnia alias Ajo.
Bahwa tersangka Agus Kurnia alias Ajo ditangkap karena berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti bukti sebagai pelaku perbuatan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap korban H Rd Subarjat yang terjadi pada hari Rabu tgl 6 Mei 2009 sekitar jam 12.30 WIBdi dalam rumah Jl. Citawali No. 97A, Kota Cimahi, dengan cara meminta uang Rp. 1.000.000,- sambil menusukkan pisau dapur ke arah korban.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui terus terang telah melakukan perbuatan percobaan pencurian dengan kekerasan.