Visi, Misi dan Tugas Pokok

 

Visi dan Misi

  • Menyelenggarakan penegakan dan kepastian hukum yang bercirikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat di bidang lalu lintas.
     
  • Mewujudkan masyarakat pemakai jalan supaya memahami, yakin dan mempercayai kepada polantas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam kegiatan pendidikan masyarakat di bidang lalu lintas, penegakan hukum lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.


TUGAS POKOK

Tugas Pokok Kasat Lantas

KASAT LANTAS menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian, yang meliputi penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi / kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.


Tugas Pokok KBO Lantas

Kaurminops membantu Kasat Lantas Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian , yang meliputi penjagaan, pengaturan , pengawalan dan patroli , pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas , registrasi dan identifikasi pengemudi / kendaraan bermotor , penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas


Tugas Pokok Kanit Regiden

Kanit Regiden membantu Kasat Lantas Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor


Tugas Pokok Kanit Laka Lantas

Kanit Laka Lantas membantu Kasat Lantas Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian, bidang penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas


Tugas Pokok Kanit Dikyasa

Kanit Dikyasa membantu Kasat Lantas untuk Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas


Tugas Pokok Kanit Patroli Lantas

Kanit Patroli Lantas membantu Kasat Lantas Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian, yang meliputi penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli